Sengketa Tanah 1.350 M, Hakim Kabulkan Gugatan Tugiri Melalui Advokat Rizal Bagus Putranto

Advokat Rizal Putranto SH (kiri) dan Egy Satya Laksmana SH MH di muka persidangan

Yogyapos.com (YOGYA) – Hasrat Tugiri (64) untuk memiliki legalitas kepemilikan tanah SHM 2029 seluas 1350 M2 di Mujamuju Yogyakarta, kini hampir menemui kenyataan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Yogya memanangkan gugatannya.

Advokat Rizal Bagus Putranto SH selaku kuasa hukum Tugiri menegaskan, menyusul putusan hakim tersebut maka para tergugat diwajibkan melaksanakan peralihan hak obyek sengketa kepada Pengugat.

“Majelis hakim dalam putusannya menyatakan jual beli obyek sengketa antara Pak Tugiri dan Windarmiyati itu sah. Sehingga para Tergugat selaku selaku ahli waris Windarmiyati dan para Turut Tergugat wajib melaksanakan peralihan hak,” tegas Rizal didampingi anggota timnya, Egy Satya Laksmana SH MH dan Alexander Tito Enggar Wirasto SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/6/2023).

Rizal mengungkapkan, tanah obyek sengketa itu semula milik Windarmiyati yang dipecah menjadi 4 sertifikat, masing-masing SHM 03481 (494 M2), SHM 03482 (211 M2), SHM 03483 (227 M2) dan SHM 03484 (244 M2). Kemudian dijual seharga Rp 2,2 Miliar kepada Tugiri melalui kuasa jual H Tigor Nasution dengan Perikatan Jual Beli (PJB) dihadapan notaris.

Adapun pembayarannya dilakukan bertahap selama 2014-2016. Tugiri selama 2014-2016 telah membayar hampir lunas, tinggal sisanya Rp 695 Juta yang belum terbayarkan.

Pada 2 Maret 2017 Tugiri melunasi kekurangannya, namun demikian gagal melaksanakan pembuatan Akte Jual Beli (AJB). Belakangan diketahui bahwa gagalnya AJB itu karena 2 (dua) sertifikat tersebut sedang berada pada pihak ketiga.

Terjadi kemunduran lagi, hingga dilakukan pelaporan pidana dan berakhir dengan kesepakatan kesanggupan penyelesaian, sehingga proses pidananya tidak berlanjut.

“Kien kami (Tugiri-red) sempat bernapas lega setelah ada kesepakatan di kepolisian. Tapi di tengah proses yang belum selesai secara perdata Bu Windarmiyati wafat, demikian juga notarisnya. Itu terjadi tahun 2020),” sela Rizal Putranto.

Tanah obyek sengketa dan hakim serta para pihak saat sidang di tempat 

Rizal menjelaskan, sepeninggalan almarhumah itu dilakukan upaya penyelesaian melalui anak-anaknya selaku ahli waris (kini sebagai Tergugat- pen) tanah tersebut bukan gono-gini. Pendekatan kekeluargaan dilakukan, tapi tak kunjung selesai. Demikian pula somasi tak menyelesaikan masalah. Sehingga dilakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) teregister perkara Nomor 137/Pdt.G/2022/PN YK tanggal 3 Oktober 2022. Turut Tergugat I dalam perkara ini H Tigor Nasution dan Turut Tergugat II Kantor BPN Yogya.

Atas gugatan tersebut, Tergugat melalui kuasa hukumnya terdiri Anteng Pambudi SH dan Agung Pribadi SH menyatakan gugatan kabur. Sebab para Tergugat bukanlah pihak yang melakukan perjanjian jual beli. Selain itu gugatan dinilai rancu antara gugatan PMH atau ingka janji (wanprestasi), sehingga dimohonkan untuk ditolak.

Ujung peradilan, gugatan Penggugat akhirnya dikabulkan sebagian. Majelis hakim dalam putusannya tanggal 28 Mei 2023 memerintahkan para Tergugat melaksanakan peralihan hak atas obyek sengketa kepada Tugiri selaku Penggugat.

“Kami berharap dari putusan hakim ini peralihan hak kepemilikan bisa segera dilakukan,” pungkas Rizal.


sumber: https://www.yogyapos.com/berita-sengketa-tanah-1350-m-hakim-kabulkan-gugatan-tugiri-melalui-advokat-rizal-bagus-putranto-10870

Komentar

Berikan komentar untuk artikel/berita ini. Data yang anda kirimkan tidak akan disebarluaskan
Scroll to Top
Hubungi Kami via Whatsapp