Dalam hal terjadinya permasalahan mengenai sengketa pertanahan maka cara penyelesaiannya dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum yaitu penyelesaian sengketa melalui mediasi, pengadilan tata usaha negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.
Sebelum berbicara mengenai cara penyelesaian sengketa pertanahan , perlu diketahui dahulu mengenai apa itu sengketa tanah
Sengketa tanah adalah perselisihan di bidang pertanahan yang dapat terjadi antara orang perorangan, atau orang perorangan dengan badan hukum (perusahaan) atau dengan lembaga negara terkait seputar kepemilikan hak.
JENIS – JENIS SENGKETA TANAH
- Sengketa mengenai penguasaan tanah tanpa hak, yaitu sengketa yang terjadi antara pemilik hak atas tanah dengan pihak yang menguasai (menempati) tanah ;
- Sengketa sertifikat ganda, yaitu adanya lebih dari satu sertifikat tanah dalam satu obyek tanah;
- Sengketa tentang batas tanah, yaitu sengketa kepemilikan hak atas tanah yang saling mengklaim terkait batas kepemilikan atas tanah;
- Sengketa tanah yang berkaitan dengan waris;
- Sengketa jual beli tanah yang dianggap palsu, yaitu terdapat pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan menggunakan akta jual beli palsu atau tidak disetujui oleh beberapa pihak yang memiliki hak
CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
1. Penyelesaian melalui jalur mediasi
Penyelesaian sengketa melalui mediasi tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Pasal 1 angka 11 disebutkan:
“ Mediasi adalah cara penyelesaian Kasus melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau mediator pertanahan.”
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka mediasi adalah proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dapat dilakukan diluar pengadilan dengan pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional) sebagai mediator untuk para pihak yang bersengketa.
Selain itu, dalam Pasal 41 juga disebutkan :
- Penyelesaian dapat dilakukan melaui jalur mediasi
- Mediasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan oleh dan atas inisiatif pihak yang bersengketa atau perorangan / lembaga atas inisiatif pihak yang bersengketa
Ketentuan ini memberikan gambaran jika ingin melakukan mediasi, maka inisiatif pihak yang dapat melakukan mediasi adalah pihak BPN secara langsung atau dari pihak yang bersengketa.
Jika mediasi berhasil, maka apa produk hukum yang dihasilkan ?
Dalam Pasal 44 ayat (5) disebutkan :
“ Dalam hal Mediasi tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan oleh para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang menjadi objek Kasus untuk memperoleh putusan perdamaian.”
Dari ketentuan diatas, maka dapat ditafsirkan hasil mediasi dari perdamaian itu akan dituangkan dalam “akta perdamaian” yang di daftarkan ke pengadilan negeri, sehingga kekuatan akta perdamaian ini bisa setara dengan putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
2. Penyelesaian melalui jalur litigasi / Pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa pertanahan dengan jalur litigasi / Pengadilan dapat dilakukan dengan 2 cara :
- Melalui Pengadilan PTUN / Pengadilan Tata Usaha Negara
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan PTUN diajukan oleh pihak yang dirugikan dengan tujuan membatalkan suatu sertifikat yang timbul / terbit diatas objek tanah sengketa. Contoh : Kantor Pertanahan / BPN mengeluarkan suatu sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Guna Bangunan (HGB) yang akibat dikeluarkan merugikan pihak lain. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalan sertifikat SHM atau HGB yang merupakan produk dari pejabat tata usaha negara yakni Kantor Pertanahan/ BPN. Dasar hukum kewenangan Pengadilan Tata usaha Negara menyelesaikan sengketa pertanahan sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara diatur dalam pasal 1 angka 10 UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:
“ Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Melalui Pengadilan Negeri
Dalam banyak kasus sengketa tanah, maka penyelesaiannya dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, tetapi gugatan sengketa tanah dengan tujuan pembatalan sertifikat tidsak bisa diajukan di Pengadilan Negeri ,karena bukan merupakan kewenangannya. Gugatan sengketa pertanahan yang diajukan di Pengadilan Negeri umumnya terjadi dalam kasus seperti sengketa tanah yang berkait dengan jual beli, waris, dll.
Apabila ingin berkonsultasi langsung mengenai sengketa pertanahan dapat langsung menghubungi R.A.P Law Office. Kami memiliki advokat – advokat handal dibidang sengketa tanah
Penulis: