Cerai Talak : Pengertian, Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuannya

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Suatu ikatan perkawinan mempunyai satu visi misi yang sama, satu dengan yang lain sebagai unsur perekat dan penyatu dalam membangun rumah tangga. Setiap hubungan dalam rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang masing-masing pribadi kehendaki, sering kali terjadi perselisihan antara suami istri, namun perselisihan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.

Perceraian dapat menjadi proses yang kompleks dan penuh emosi, memerlukan pemahaman yang kuat tentang hukum keluarga. banyaknya peraturan yang mengatur mengenai tatacara mengajukan perceraian, sering kali menjadikan seseorang yang hendak mengajukan perceraian menjadi kebingungan, sebagai contoh, bagi pasangan suami isteri yang beragama Islam, aturan perceraian ialah tunduk pada Kitab Hukum Islam (KHI), untuk yang beragama islam, dalam Pasal 114 KHI menyatakan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian[2].

Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan[3], secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang dimohonkan oleh pihak suami. Dalam konteks hukum Islam yakni KHI, istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan PP No 9 Tahun 1975, yang dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajuan oleh suami atau istri atau kuasanya ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kediaman Tergugat. Sementara, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat (Isteri), kecuali isteri meninggalkan kediaman tanpa izin suami. Pasal 129 KHI telah  mengatur bagaimana permohonan talak diajukan ke Pengadilan Agama, singkatnya Pemohon (pihak suami) membuat permohonan talak secara tertulis dilengkapi dengan identitas lengkap Pemohon dan Termohon beserta alasan-alasan penjatuhan talak kepada isteri, kemudian alasan-alasan tersebut nantinya akan dibuktikan melalui surat maupun saksi guna pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Alasan mengajuakan Permohonan talak tersebut haruslah berdasar sesuai dengan peraturan yang ada dalam hal ini merujuk pada Pasal 116 KHI yakni:

  1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Secara singkat alur diajukannya sebuah permohonan cerai talak yakni:

  1. Membuat permohonan cerai talak;
  2. Pendaftaran permohonan cerai talak pada Pengadilan Agama diwilayah hukum Termohon (isteri) bertempat tinggal;
  3. Pembayaran biaya perkara (panjar);
  4. Menunggu jadwal persidangan;
  5. Mediasi antara pemohon dan termohon;
  6. Apabila hasil mediasi tidak cercapai maka proses persidangan akan dilanjutkan kembali;
  7. Putusan majelis hakim;
  8. Majelis hakim menetapkan jadwal dilakukannya ikrar talak;
  9. Pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama.

Dalam Proses perceraian di Pengadilan Agama tidaklah semudah ketika pasangan suami dan istri mengurus administrasi dalam mengurus persyaratan perkawinan. Bahkan dapat dibilang mengurus proses perceraian memiliki tingkat kerumitan tersendiri.

kerumitan tersebutlah yang menjadikan seseorang yang akan bercerai mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengacara untuk mengurus proses perceraian di Pengadilan.

Keuntungan menggunakan jasa hukum pengacara dalam mengurus proses perceraian adalah :

  1. Tidak perlu untuk repot mempelajari hukum perkawinan / hukum perceraian;
  2. Tidak perlu repot dan kebingungan dalam membuat surat permohonan cerai talak ;
  3. Tidak perlu membuang waktu untuk datang bolak – balik ke Pengadilan untuk mengurus proses perceraian;
  4. Tidak perlu repot memikirkan strategi di persidangan;
  5. Pengacara akan selalu memberikan laporan terkait perkembangan perkara yang terjadi dalam persidaangan

[1] Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

[2] Pasal 114 KHI

[3] Pasal 117 KHI


Penulis :

Alexander Tito Enggar Wirasto, S.H (Associates & Advokat di R.A.P Law Office)

Komentar

Berikan komentar untuk artikel/berita ini. Data yang anda kirimkan tidak akan disebarluaskan
Scroll to Top
Hubungi Kami via Whatsapp